Ulasan tentang penyalahgunaan ITE beserta pidananya

Assalamualaikum wr.wb,
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan kepada teman teman tentang penyalahgunaan/pelanggaran ITE apa saja yang bisa terjerat pidana,oke simaklah ulasannya dibawah ini:

1. Pelanggaran Hak Cipta - Pasal 34 UU ITE Tahun 2008

Pelanggaran hak cipta adalah penggunaan karya yang tanpa ijin, atau tanpa sepengetahuan dan melanggar hak ekslusif pemilik cipta. Konten-konten yang kamu upload di channel Youtube-mu juga harus hati-hati lho agar tidak dihapus karena melanggar hak cipta.



2. Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3))

Kasus ini adalah salah satu yang paling sering terjadi di Indonesia. Seringkali netizen memberitakan tentang keburukan suatu institusi ataupun seseorang yang akhirnya membuat ia dituntut karena perkataannya itu. Salah satu tersangka yang masih diproses sekarang atas kasus ini adalah figur publik kondang, yang merupakan seorang musisi.




3. Ujaran Kebencian (Pasal 28 ayat (2))

Hati-hati ya, saat kamu mengomentari sesuatu di media sosial yang berisi informasi dengan nada negatif dan bisa memunculkan permusuhan antar individu, berarti kamu sudah melanggar UU ini. Komentar yang melecehkan SARA juga bisa dituntut menggunakan pasal ini.




4. Muatan Perjudian (Pasal 27 ayat (2))

Sering lihat iklan judi online? Biasanya bisa kamu temukan di kolom-kolom komentar beberapa media sosial. Komentar itu semua bisa dituntut lho menggunakan pasal ini.




5. Berita Bohong (Pasal 28 ayat (1))

Salah satu yang paling santer belakangan ini yaitu hoax atau berita bohong. Tanpa kamu sadari, saat kamu membantu penyebaran suatu berita bohong tanpa berusaha mengecek kebenarannya terlebih dahulu, kamu bisa dijerat dengan pasal ini. Tidak main-main, konsekuensinya bisa dituntut penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal satu miliar.




6. Hacking (Pasal 30)

 berada di pasal 30, berisi kalau kamu dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses sistem komputer dan/atau sistem elektronik dengan tujuan apapun, kamu bisa dijerat pasal ini. Sanksinya beragam tergantung perbuatannya, mulai dari penjara antara 6-8 tahun dan denda sebanyak 600-800juta.


Seperti contoh dibawah ini merupakan orang yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial alhasil mereka terpidana hukuman penjara:

1. Prita Mulyasari
Kasus Prita Mulyasari diawali dengan tersebarnya surat elektronik Prita yang berisi tentang keluhan pelayanan dari rumah sakit Omni Internasional. Kasus yang mencuat pada tahun 2009 ini merupakan salah satu kasus pertama yang menonjol yang berkaitan dengan UU ITE. Prita diganjar Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang distribusi informasi atau dokumen elektronik yang memuat kebencian atau pencemaran nama baik dan sempat diganjar selama 3 pekan di Penjara Khusus Perempuan di Tangerang.
2. Ariel Noah
Bagi para pecinta grup band Noah (sebelumnya Peterpan) kasus video syur Ariel dengan beberapa selebriti papan atas Indonesia pada tahun 2010 tentu tidak bisa dilupakan.
Ariel Noah dijerat dengan UU ITE karena terbukti membuat dan menyebarkan video rekaman pornografi. Hakim kemudian memvonis Ariel Noah 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Saat ini, Ariel telah bebas dan tetap memiliki banyak penggemar.

3. Benny Handoko
Hanya lantaran kicauan di Twitter, Benny Handoko menjadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik seorang politisi, Mukhammad Misbakhun. Kicauan pria yang biasa dipanggil Benhan ini terkait dengan kasus Bank Century.
Dalam kasus tersebut, Benhan menyatakan Misbakhun sebagai "perampok" Bank Century. Pada Februari 2014, Benhan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
  
4. Florence Sihombing
Karena membuat status Path yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Florence.
Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.

5. Muhammad Arsyad
Seorang pemuda yang bekerja sebagai pembantu tukang sate, Muhammad Arsyad, dijerat pasal berlapis, Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP dan Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Pasalnya, Arsyad dianggap hina Jokowi dan Megawati karena mengedit wajah mereka dan menyambungkannya ke sejumlah foto badan bugil dan menyebarkannya melalui Facebook.

Oke jadi kita bisa tarik kesimpulkan berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial "JEMPOLMU HARIMAU MU,sampai disini ulasan mengenai penyalahgunaan ITE,saya akhiri wassalamu'alaikum wr.wb



Komentar

Postingan Populer